Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Wujudkan Visi Samaun Dahlan, BPKAD Fakfak: 514 Bidang Tanah Sudah Bersertifikat Pemda

BRIMO

Fakfak – Wujudkan Visi Samaun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Papua Barat saat ini memiliki aset 514 bidang tanah yang telah resmi tersertifikasi.

Ratusan aset tanah (lahan) bersertifikasi itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fakfak, Bahman S Mokoginta.

Kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (21/9/2025), Bahman menyebut penataan aset tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) adalah wujud nyata dari visi Bupati Samaun Dahlan, yakni “tertib aset”.

“Terkait dengan aset tetap tanah (BMD) sesuai database kami total smua 1.066 bidang tanah, yang sudah bersertifikat hak pakai milik Pemerintah Kabupaten Fakfak sebanyak 514 bidang tanah,” bebernya.

Sementara BMD yang belum bersertifikat berjumlah sekitar 552 bidang tanah.

“Tentu ini menjadi fokus pekerjaan kami agar segera disertifikasi secara tuntas,” ujarnya.

Ia menyebutkan, bukan hanya aset tetap berupa tanah, melainkan semua aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak akan dilakukan inventarisir oleh BPKAD Fakfak.

Baca Juga : Pengembalian Temuan BPK Sisa 2 Hari, Gubernur Papua Barat ke OPD Terkait: Silakan Menghadap APH

Wujudkan Visi Samaun
Wujudkan Visi Samaun

“Kami meminta dukungan semua stakeholder terkait keberadaan aset-aset milik Pemda,” harapnya.

Ia mengatakan pada prinsipnya untuk pengadaan BMB yang terdiri dari kendaraan roda dua atau roda empat, maka proses pengajuan atau pengusulan penjualan penghapusan harus melalui lelang.

“Terkecuali Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Ketua dan, Wakil Ketua DPR itu tanpa lelang,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang sudah berubah menjadi Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 terkait Pengelolaan BMD.

Selain itu, ia mengakui bahwa perlu melalui proses lelang bagi siapa saja yang akan terkena penertiban, atau pensiun bahkan sudah berpulang namun keluarganya masih menggunakan aset dimaksud.

“Lalu sasarannya lagi kepada yang sudah pindah tugas dan menggunakan lebih dari satu kendaraan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap partisipasi publik bagi yang mengetahui informasi keberadaan aset bergerak (BMD), maka dapat dilaporkan agar ditindaklanjuti.

“Upaya ini sejalan merujuk visi misi Bupati Fakfak kaitannya dengan tertib administrasi, tertib aset dan tertib keuangan,” imbuhnya.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *