Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Transportasi Online Maxim Dinilai Terlalu Murah, Maxim Indonesia Berikan Klarifikasi

BRIMO

Tarif Transportasi Online Maxim Dinilai Terlalu Murah, Maxim Indonesia Berikan Klarifikasi

transportasi online yang diterapkan oleh Maxim di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menuai kritik dari para ojek pangkalan atau ojek konvensional. Banyak yang berpendapat bahwa tarif Maxim terlalu murah, sehingga merugikan mereka yang menggantungkan hidup dari transportasi konvensional. Namun, merespons keluhan tersebut, Maxim Indonesia melalui PR Specialiatnya, Yuan Khoir, memberikan penjelasan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Fakfak.

Maxim Menyebut Tarifnya Adil dan Seimbang

Yuan Khoir menegaskan bahwa tarif yang diterapkan oleh Maxim sudah mempertimbangkan banyak aspek dan dirancang untuk memberikan keseimbangan antara tarif yang terjangkau bagi pengguna dan komisi yang menguntungkan bagi mitra pengemudi.
Isu Komisi Lebih dari 20% pada Layanan Transportasi Online: Grab, Gojek,  Maxim, dan InDrive Klarifikasi - Sulut Zone

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

“Kami menyediakan harga yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan komisi yang menguntungkan untuk mitra pengemudi,” ujar Yuan saat dihubungi oleh Tribun. Ia juga menambahkan bahwa tarif Maxim di Kabupaten Fakfak sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) No. 667 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa transportasi online.

Penetapan Tarif Mengacu pada Regulasi Kemenhub

Salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penetapan tarif adalah jarak perjalanan. Selain itu, biaya operasional kendaraan dan kemampuan penumpang untuk membayar juga menjadi pertimbangan penting.

“Formulasi tarif Maxim telah melalui pengkajian dan perhitungan secara komprehensif yang bisa menyesuaikan dengan lokasi, kebutuhan pasar, dan memberikan pendapatan yang menguntungkan bagi pengemudi,” kata Yuan Khoir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tarif Maxim juga mempertimbangkan kerelaan konsumen untuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Tarif Sesuai dengan Regulasi Kemenhub Zona 3

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif di zona 3 memiliki batas bawah dan batas atas yang sudah diatur sebagai berikut:

  1. Batas bawah biaya jasa: Rp 2.300 per kilometer.

  2. Batas atas biaya jasa: Rp 2.750 per kilometer.

  3. Biaya jasa minimal: Rentang biaya jasa antara Rp 9.200 hingga Rp 11.000.

Harga tersebut dianggap sudah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pasar di wilayah tersebut.

Tantangan Bagi Ojek Konvensional

Meski begitu, keluhan dari ojek pangkalan tetap menjadi tantangan tersendiri. Tarif yang lebih murah dari transportasi konvensional membuat persaingan semakin ketat. Banyak pengemudi ojek pangkalan yang merasa kesulitan bersaing dengan tarif yang lebih rendah dari transportasi online. Mereka khawatir dengan keberlanjutan usaha mereka jika tidak ada penyesuaian terhadap kebijakan tarif yang ada.

Namun, Maxim Indonesia tetap pada pendiriannya bahwa tarif yang mereka terapkan telah sesuai dengan regulasi dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem transportasi yang sehat dan menguntungkan bagi semua pihak, baik pengguna maupun mitra pengemudi.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *